Nasional

Keluhan Masyarakat Terhadap Aktivitas Tambang Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buru

21
×

Keluhan Masyarakat Terhadap Aktivitas Tambang Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buru

Sebarkan artikel ini

Keluhan Masyarakat Terhadap Aktivitas Tambang Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buru

​Aspirasi dan keresahan yang masyarakat sampaikan mencerminkan tuntutan yang kuat terhadap keadilan sosial, perlindungan lingkungan, serta penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu di Kabupaten Buru.

​Kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) berskala besar yang melibatkan alat berat dan pihak asing di wilayah seperti Waemkedan, Gunung Nona, Air Panas, dan Wameho memerlukan perhatian serius dari instansi pengawas berwenang guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal.

Sumber dari masyarakat yang tidak bisa di sebut namanya, Aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga melibatkan tenaga kerja asing (WNA) menggunakan alat berat di wilayah Waemkedan (Gunung Nona/Air Panas) dan Wameho, Kabupaten Buru, Maluku, telah memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat jumat, 30/7/2026.

​Poin Utama Aspirasi & Keresahan Publik

Dugaan Eksploitasi Skala Besar oleh WNA: Penggunaan alat berat secara masif oleh pihak asing tanpa pengawasan ketat dikhawatirkan mengeruk sumber daya alam (emas) dalam jumlah besar keluar dari daerah secara ilegal.

Standar Ganda Penegakan Hukum: Warga menyoroti ketimpangan di mana penertiban atau razia kerap menyasar penambang lokal (tradisional), sementara aktivitas tambang berat yang diduga melibatkan WNA terkesan dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas.

Kerusakan Lingkungan & Sumber Air: Lokasi seperti Air Panas dan sekitarnya merupakan wilayah sensitif secara ekologis yang dikhawatirkan tercemar akibat penggunaan alat berat dan bahan kimia berbahaya secara bebas.

Desakan Turun Tangan Pihak Berwenang: Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak hanya berhenti di tingkat lokal, melainkan melibatkan institusi yang lebih tinggi dan independen untuk memastikan transparansi dan menghentikan dugaan pembiaran.

​Langkah & Instansi yang Didesak untuk Bertindak

​Masyarakat dan elemen pemerhati daerah mendesak agar lembaga-lembaga berikut segera melakukan investigasi dan penertiban secara transparan:

  1. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PETI (Pusat dan Daerah)
  2. Dinas ESDM Provinsi Maluku (untuk audit izin dan pengawasan teknis pertambangan)
  3. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku (untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau backing oknum tertentu)
  4. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui pengawasan eksternal, mengingat desakan agar penanganan kasus ini ditarik ke tingkat yang lebih tinggi agar penegakan hukum berjalan objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *