GORONTALO,-TKN.COM – Dugaan praktik penjualan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan harga yang bervariasi di Desa Sukaramai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, terus menjadi perhatian masyarakat.
Setelah sebelumnya muncul keluhan warga mengenai dugaan perbedaan harga penjualan di tingkat pangkalan hingga pengecer, kini muncul pernyataan yang diklaim berasal dari pemilik pangkalan dan memicu reaksi baru di tengah masyarakat.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan narasumber berinisial ST, yang disampaikan melalui sambungan WhatsApp pada Kamis, 23 Juli 2026, Pangkalan Abang milik RMN diduga menjual LPG 3 kilogram dengan harga yang tidak seragam.
Menurut narasumber, distribusi dilakukan setiap Rabu dan Jumat, namun harga kepada masyarakat berubah-ubah.
Disebutkan bahwa pada hari Rabu tabung dijual seharga Rp20.000 per tabung, sedangkan pada hari Jumat naik menjadi Rp23.000 per tabung dengan alasan stok tersebut merupakan “buangan”. Bahkan, apabila masyarakat membeli lebih dari satu tabung, harga disebut kembali berubah menjadi Rp25.000 per tabung.
Tidak hanya itu, narasumber juga mengungkapkan bahwa kepada para pengecer, tabung LPG diduga dijual dengan harga Rp28.000 per tabung. Kondisi tersebut menyebabkan harga di tingkat pengecer melonjak hingga berkisar Rp35.000 sampai Rp40.000 per tabung, sehingga dinilai semakin memberatkan masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan penyaluran LPG bersubsidi yang mengharuskan distribusi dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Perkembangan terbaru terjadi pada Senin, 27 Juli 2026. Menurut informasi yang disampaikan kepada media, RMN, selaku pemilik Pangkalan Abang di Desa Sukaramai, dikabarkan menyampaikan kepada salah seorang warga bahwa pangkalan miliknya ditutup sementara selama satu bulan sebagai dampak dari pemberitaan media online mengenai dugaan permainan harga LPG bersubsidi.
Dalam percakapan yang diklaim didengar oleh warga tersebut, RMN disebut mengatakan:
«”Usahakan laporan masyarakat jangan hanya sampai di sini, usahakan sampai berlanjut terus sampai pangkalan milik saya ditutup total.”»
Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan sebagaimana diklaim, memicu beragam tanggapan dari masyarakat karena dinilai bernada menantang. Namun demikian, media tidak dapat memastikan konteks lengkap maupun maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut.
Sejumlah kalangan media dan masyarakat berharap pemerintah daerah, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi pengawas dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tata niaga LPG bersubsidi.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum, mereka meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, desakan agar izin pangkalan dicabut merupakan aspirasi yang disampaikan sebagian pihak. Namun, keputusan mengenai pemberian sanksi, termasuk pencabutan izin usaha, merupakan kewenangan instansi yang berwenang dan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pembuktian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi maupun tanggapan langsung dari RMN terkait kebenaran kutipan pernyataan tersebut maupun dugaan praktik penjualan LPG sebagaimana disampaikan narasumber.
Demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, pihak RMN, PT Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, maupun instansi terkait tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab atas seluruh informasi yang dimuat dalam berita ini.
(Ahmad Tuliabu)



































